Sabtu, Maret 22All Out Service for You
Shadow

Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Landasan Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Centra Gama Indovisi Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Standar Acuan Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. MijnPolitie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  5. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  8. PerMen Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  9. Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  12. Permenaker Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  15. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga SertifikasiProfesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Dengan terselenggaranya Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP ini, kita dapat mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur crane  sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sector migas.

Sertifikat Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Bagi peserta/asesi Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Persyaratan Peserta Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

  1. Pendidikan minimal D3 bidang teknik
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
  4. Surat referensi dari perusahaan
  5. Fotocopy KTP
  6. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  7. CV ( Curicullum Vitae )

Persyaratan Administrasi Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. FC Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. FC surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Materi Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712035.001.01 Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
2 M.712035.002.01 Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
3 M.712035.003.01 Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja
4 M.712035.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
5 M.712035.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
6 M.712035.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali  Baja
7 M.712035.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
8 M.712035.008.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
9 M.712035.009.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
10 M.712035.010.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
11 M.712035.011.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
12 M.712035.012.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
13 M.712035.013.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)
14 M.712035.014.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi PeralatanPengaman
15 M.712035.015.01 Melakukan  uji unjuk kerja
16 M.712035.016.01 Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
17 M.712035.017.01 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Uji Kompetensi Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan Multiple Choice System/Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Tanggal:

  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember

Waktu

  • Pukul: 08.00 sd 16.00 wib

Tempat

  • Hotel Oria, JL. Wakhid Hasyim, Jakarta Pusat

Biaya Pelatihan & Sertifikasi

  • Rp. 11.500.000 /Peserta ( Non-Residential )/Exclude Pajak2 yang berlaku

Fasilitas

  • Materi Hardcopy dan Softcopy
  • Certificate of Attendee (LDP)
  • Certificate of Competence (BNSP)
  • Training Kit
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break dan Makan siang

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HP/WA: 0813-8142-1802

Email: nurma@centragama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *