Tuesday, April 14All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Safetyman Migas

Sertifikasi Safetyman Migas – Industri minyak dan gas (migas) merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, sektor ini juga tergolong sebagai industri berisiko tinggi, dengan potensi bahaya besar bagi pekerja, lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Berbagai insiden dan kecelakaan kerja di sektor migas kerap disebabkan oleh kelalaian serta rendahnya kepedulian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman para pekerja terhadap standar dan praktik K3 yang berlaku, khususnya di lingkungan kerja migas.

Sebagai salah satu bentuk upaya preventif, pelatihan dan sertifikasi Safetyman Migas diselenggarakan guna membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar keselamatan. Program ini bertujuan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kegiatan migas mampu bekerja secara aman, efisien, dan sesuai regulasi yang ditetapkan.

Acuan Normatif Sertifikasi Safetyman Migas

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Safetyman Migas

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Safetyman Migas.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Safetyman Migas.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Safetyman Migas.

Bentuk Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Safetyman Migas

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terkait dengan bidang Safetyman Migas.

Materi Berbasis Unit Kompetensi

  • Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  • SKKNI Nomor 267 Tahun 2015
  • Standar Kompetensi Skema Bidang Safetyman Migas
    1. B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
    2. B.060018.002.02 Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
    3. B.060018.005.02 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
    4. B.060018.006.02 Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
    5. B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
    6. B.060018.023.02 Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Safetyman Migas. Kemudian, pada saat uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

Informasi dan Pendaftaran
Email: Nurma@centragama.com
WhatsApp: 0813 8142 1802

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *