Sertifikasi Operator Chainsaw Pusdiklat Kehutanan – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satudengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini karena hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.
Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan (harvesting) berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Harvesting sebagai bagian dari pengelolaan hutan juga harus memperhatikan asas kelestarianhutan tersebut. Kegiatan pemanenan hasil hutan dapat optimal dan lestari apabiladidalam perencanaannya matang dalam berbagai aspek.
Operator chainsaw, bersama-sama unit lainnya di dalam sebuah kesatuanmanajemen, merupakan salah satu ujung tombak perusahaan dalam mensukseskan tujuan sebuah usaha. Pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang baik dan benar dari seorang operator chain saw disertai sertifikasi yang baik menjadi ketentuan penting yang tidak dapat diabaikan demi tercapainya target yang diinginkan. Untuk itu perlu upaya peningkatan kapasitas (capacity building) operator chainsaw melalui kegiatan in house training sertifikasi operator, yang diharapkan dapat secara kumulatif bersama komponen lain akan meningkatkan performa perusahaan.
Program pelatihan ini tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi secara indoor, tetapi juga akan diajak untuk langsung mengaplikasikan materi yang telah didapatkannya di kelas. Program pelatihan ini didesain secara khusus di alam terbuka, yaitu di hutan atau di lingkungan perkebunan.
Tujuan Sertifikasi Operator Chainsaw Pusdiklat Kehutanan
Setelah mengikuti diklat ini peserta dapat memahami dan melaksanakan peraturan keselamatan, penggunaan gergaji mesin, dan prosedur penebangan dan pembagian batang pohon sesuai teknik dan standar yang tepat dan efisien.
Setelah selesai mengikuti diklat ini, para peserta mampu:
- Memahami peraturan keamanan dan keselamatan kerja khususnya yang berhubungan dengan penggunaan gergaji mesin (chain saw)
- Mempersiapkan penggunaan dan perawatan gergaji mesin sesuai dengan standar yang telah ada
- Menebang pohon secara tepat dan aman
- Memotong kayu secara akurat sesuai dengan standar menggunakan teknik yang aman dan efisien
- Melakukan teknik pertolongan pertama yang sesuai dengan keselamatan operator chainsaw.
Materi Sertifikasi Operator Chainsaw Pusdiklat Kehutanan
- Bina Suasana Pelatihan
- Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin
- Penebangan Pohon
- Pembagian Batang
- Pertolongan Pertama
Peserta Sertifikasi Operator Chainsaw Pusdiklat Kehutanan
Peserta yang berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.
Persyaratan Peserta
- Pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Koordinator
Materi pelatihan oleh Tim Pengajar dari Pusdiklat Departemen Kehutanan RI dan Institut Pertanian Bogor (IPB)