Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permenaker No. 4 tahun 1987 mengenai Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta regulasi yang terkait dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 mengenai pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 mengenai pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di sektor kelistrikan. Dengan mematuhi Permenaker No. 4 tahun 1987 yang membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), serta UU No.13 Tahun 2003 yang mengatur penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan para teknisi listrik memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Selain itu, sertifikasi ini juga mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang kelistrikan, seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 yang menetapkan pemberlakuan PUIL 2000 sebagai standar instalasi listrik yang harus diikuti. Dengan adanya sertifikasi ini, teknisi listrik dapat memastikan bahwa pekerjaan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat menghindari risiko kecelakaan atau bahaya listrik.
Tak hanya itu, peraturan mengenai pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang tercantum dalam Permenaker No. Per.01/MEN/1989 juga menjadi bagian penting dalam sertifikasi ini. Dalam menjalankan tugasnya, teknisi listrik perlu memahami dan mematuhi regulasi ini guna menghindari bahaya dan kerugian yang disebabkan oleh petir.
Secara keseluruhan, Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan memiliki sertifikasi ini, para teknisi listrik dapat menunjukkan kompetensi mereka dalam menjalankan pekerjaan dengan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Materi Pembinaan Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik
Dasar
- Kebijakan pembinaan & pengawasan K3.
- Pembinaan & pengawasan norma K3 listrik.
Inti
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, & peralatan listrik di pembangkitan listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, & peralatan listrik di transmisi listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, & peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, & peralatan listrik di distribusi listrik.
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir.
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus.
- Praktek.
Penunjang
- Identifikasi potensi bahaya listrik.
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik.
Persyaratan Peserta Pembinaan Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik
- Pendidikan SMK bidang teknik atau sederajat.
- Pengalaman di bidang kelistrikan sekurangnya 2 tahun.
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir & KTP.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan.
- Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).
Fasilitas Peserta Pembinaan Sertifikasi Kemnaker Teknisi Listrik
- Lisensi, Sertifikat & Buku Kerja dari Kemnaker Republik Indonesia.
- Sertifikat Pembinaan.
- E Modul / Bahan Presentasi.
Evaluasi
- Teori
- Praktik.