Sertifikasi Gas Safety Inspector – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, subsektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Pipa Penyalur di Indonesia
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional
Industri Perminyakan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya yaitu bahan Hidrokarbon yang beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan.
Tujuan Sertifikasi Gas Safety Inspector
Pelatihan GSI atau Gas Safety Inspector dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan bagi petugas yang ditujuk sebagai Petugas Pengawas Gas atau Gas Tester Officer diperusahaan agar mampu memberikan safety precaution yang tepat dan aman pada saat kegiatan proses operasi khususnya dalam menjaga keselamatan petugas yang akan bekerja dan menjaga peralatan/ asset perusahaan. Selain itu, petugas pengawas yang ditunjuk dapat menerapkan berbagai upaya preventif dalam rangka mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal khususnya yang berkaitan dengan gas-gas berbahaya yang timbul dari kegiatan atau aktifitas kerja pada industri seperti pada aktifitas pengolahan minyak dan atau bahan kimia berbahaya.
Pelatihan Safety Inspector bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi). LSK didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mendapatkan Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Unit Kompetensi Sertifikasi Gas Safety Inspector
NO | KODE UNIT | UNIT |
1 | B.060018.004.02 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas |
2 | B.060018.017.02 | Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas |
3 | B.060018.018.02 | Merencanakan Sistem Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
4 | B.060018.019.02 | Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas |
5 | B.060018.020.02 | Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas |
6 | B.060018.021.02 | Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
7 | B.060018.022.02 | Menganalisis Risiko di Industri Migas |
8 | B.060018.025.02 | Menerapkan Studi Hazard and Operability Studies (HAZOPS) di Tempat Kerja di Industri Migas |
Instruktur Sertifikasi Gas Safety Inspector
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga Instruktur dari kalangan praktisi yang sangat berpengalaman dalam industri Migas khususnya dalam bidang K3 yang memiliki sertifikasi baik didalam dan diluar negeri.
Peserta Sertifikasi Gas Safety Inspector
Persyaratan Peserta Training K3 Safety Inspector :
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja.
No | Pendidikan | Pengalaman Kerja |
1 | Sarjana K3 & Teknik (non K3) | – |
2 | S1 – Non Teknik + non K3 | 1 Tahun dibidang K3 |
3 | D3 K3 dan Teknik | 1 Tahun dibidang K3 |
4 | D3 non Teknik | 1.5 Tahun dibidang K3 |
5 | SLTA/SMK | 2.5 Tahun dibidang K3 |
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja (bila ada)
- Pas foto ukuran 3×4 (4 lembar)
Waktu dan Tempat
Tanggal :
- Januari
- Februari
- Maret
- April
- Mei
- Juni
- Juli
- Agustus
- September
- Oktober
- November
- Desember
Tempat : Gedung Centra Gama Indovisi
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- In House Training Depend on request
BIAYA
Rp 8.450.000,- /participant – Perorangan
(belum termasuk pajak dan residensial)
[…] yang dilibatkan adalah tenaga Instruktur dari kalangan praktisi yang sangat berpengalaman dalam industri Migas khususnya dalam bidang K3 yang memiliki sertifikasi baik didalam dan diluar […]
[…] yang dilibatkan adalah tenaga Instruktur dari kalangan praktisi yang sangat berpengalaman dalam industri Migas khususnya dalam bidang K3 yang memiliki sertifikasi baik didalam dan diluar […]
[…] sekaligus Uji kompetensi Welding Specialist ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik […]