Jumat, Oktober 11All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Sertifikasi Ahli K3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

  1. UMUM
    Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
  2. AKADEMIK
    Peserta dapat memahami secara baik tentang :
    • Potensi Bahaya Listrik
    • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
    • Prosedur Kerja Selamat
    • Pembacaan Gambar
    • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
    • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
    • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  3. KETRAMPILAN TEKNIK
    Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
    • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
    • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
    • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
    • Mengoperasikan Instalasi Listrik
    • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
    • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik.

Materi dan Metode Pembinaan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  3. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  5. Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  6. Kesehatan kerja listrik
  7. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  8. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  9. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  10. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  11. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  12. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  13. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  14. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  15. Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  16. Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  17. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  18. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  19. Praktek
  20. Seminar
  21. Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (Permen No. 50 th 2012)
  22. Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik
  23. Kesehatan kerja listrik
  24. Evaluasi teori

METODE PEMBELAJARAN

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Post Test
  5. Evaluation

Instruktur Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Minimal D3
  2. Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Kartu Identitas
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

0813-8142-1802

nurma@centragama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *