Pengelolaan sampah kini menjadi isu strategis nasional seiring meningkatnya volume sampah rumah tangga dan tuntutan penerapan ekonomi sirkular. Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ini adalah melalui Pelatihan Pemilahan Sampah Sertifikasi BNSP yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini ditujukan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pemilahan maupun pengawasan pemilahan sampah agar memiliki kompetensi terstandar, terukur, dan diakui secara nasional.
Dasar Penetapan Skema Sertifikasi
Program sertifikasi ini berdasasarkan KEPMEN Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada:
Kategori:
Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
Golongan Pokok:
Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah.
Bidang:
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan dasar tersebut, sertifikasi ini memiliki legitimasi nasional sebagai standar kompetensi resmi bagi tenaga kerja sektor pengelolaan sampah.
Landasan Hukum Tambahan
Pelaksanaan program ini juga didukung oleh regulasi berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk PROPER.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.221/LATTAS/VI/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Penilai Daur Hidup (LCA).
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 037/SKKK.I/LCA.I/I/2019 tentang Penetapan SKKNI Profesional Penilai Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment).
Regulasi tersebut memperkuat integrasi kompetensi pengelolaan sampah dengan pendekatan keberlanjutan dan penilaian daur hidup.
Skema Sertifikasi Pemilahan Sampah
Skema ini terdiri dari dua okupasi utama:
- Pemilahan Sampah
- Pengawasan Pemilahan Sampah
A. Skema Pemilahan Sampah
Skema ini ditujukan bagi tenaga operasional yang melakukan kegiatan pemilahan secara langsung di sumber maupun fasilitas pengelolaan sampah.
Unit Kompetensi
- E.38SPH02.001.01 – Memilah Sampah Secara Manual
- E.38SPH02.002.01 – Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semimekanis dan/atau Mekanis
- E.38SPH02.172.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- E.38SPH02.173.01 – Menangani Keadaan Darurat
Persyaratan Dasar Pemohon
Peserta sertifikasi wajib memenuhi:
- Pendidikan minimal SMK/SMU sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan bidang pengawasan pemilahan sampah
Dokumen Permohonan Sertifikasi (APL 01)
Pemohon wajib melengkapi:
Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4 latar merah (2 lembar / soft file)
Dokumen Portofolio
- Fotokopi ijazah terakhir
- Sertifikat pelatihan (jika ada)
- Curriculum Vitae
- Deskripsi pekerjaan / Jobdesk
- Surat keterangan kerja / rekomendasi perusahaan
- Laporan kerja (misalnya logbook)
B. Skema Pengawasan Pemilahan Sampah
Skema ini ditujukan bagi tenaga kerja yang bertanggung jawab melakukan evaluasi dan pengawasan operasional pemilahan sampah.
Unit Kompetensi
- E.38SPH02.003.01 – Mengevaluasi Pemilahan Sampah
- E.38SPH02.047.01 – Mengevaluasi Kinerja Operasional
- E.38SPH02.172.01 – Menerapkan K3
- E.38SPH02.173.01 – Menangani Keadaan Darurat
Dokumen Permohonan Sertifikasi (APL 01)
Persyaratan dokumen sama dengan skema operasional, ditambah:
- Neraca Limbah TPS (sebagai bukti pengalaman pengawasan)
Proses Uji Kompetensi
Pelaksanaan uji kompetensi dirancang untuk memastikan kandidat benar-benar kompeten
Manfaat Pelatihan Pemilahan Sampah Sertifikasi BNSP
Memiliki sertifikat kompetensi memberikan banyak keuntungan:
Bagi Tenaga Kerja
- Bukti kompetensi nasional
- Meningkatkan peluang kerja di sektor lingkungan
- Mendukung jenjang karier bidang waste management
Bagi Perusahaan
- Memenuhi tuntutan regulasi lingkungan
- Mendukung PROPER & ESG perusahaan
- Meningkatkan profesionalisme pengelolaan sampah
Informasi & Pendaftaran
Sertifikasi Skema Pemilahan Sampah merupakan langkah strategis dalam menciptakan tenaga kerja kompeten di bidang pengelolaan sampah rumah tangga. Dengan dasar hukum yang kuat dan unit kompetensi yang jelas, program ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
