Sertifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi – Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.
Tujuan Sertifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi
Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan Lisensi Kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang Metodologi Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 333 TAHUN 2020.
Sertifikasi kompetensi kerja Instruktur/Trainer adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Kompetensi Peserta Sertifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh sesorang yang kompeten.
Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
Skema Sertifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi
- JABATAN : PELATIH DI TEMPAT KERJA
- KODE UNIT DAN JUDUL UNIT
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
- P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di
Tempat Kerja, atau - Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
- KODE UNIT DAN JUDUL UNIT
- JABATAN : PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
- NO KODE DAN UNIT JUDUL UNIT
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
- P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
- P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
- P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
- P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola
Lembaga Pelatihan, atau - Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga
pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
- NO KODE DAN UNIT JUDUL UNIT
Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi
PRA ASESMEN perlu dilakukan untuk memberi pemahaman tentang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kemudian menandatangani formulir persetujuan asesmen.