Kemnaker Ahli K3 PAA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh, sehingga mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia sesuai Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik, sehingga penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku wajib terpenuhi. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Tujuan Sertifikasi Kemnaker AK3 Pesawat Angkat Angkut
- Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3, sehingga mampu mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
- Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
- Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
Materi Sertifikasi Kemnaker AK3 Pesawat Angkat Angkut
- Kelompok Dasar
- Kebijakan K3
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Permenaker No. 08/Men/2020 dan Permenaker No. 09/Men/VII/2010
- Dasar-dasar K3
- Sistem Manajemen K3
- Investigasi Kecelakaan Kerja
- Kelompok Keahlian
- Jenis-jenis dan proses kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Perlengkapan dan Pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Safety Device) dan APD
- Sistem hidraulik dan pneumatic
- Perhitungan Kekuatan Konstruksi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut
- Pengikatan (Rigging) untuk pengujian beban
- Stabilitas dan daftar beban
- Penyusunan Inspection Test Plan (ITP)
- Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive test)
- Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut
- Kelompok Penunjang
- Mekanika teknik terapan
- Kelistrikan
- Pengetahuan motor penggerak
- Wawasan tentang bahan
- Pengetahuan korosi dan pencegahannya
- Membaca gambar teknik
- Praktek pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Evaluasi
- Penulisan Kertas Kerja
- Ujian Teori
- Seminar
Syarat Sertifikasi Kemnaker AK3 Pesawat Angkat Angkut
- Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
- Pengalaman pada bidangnya sekurang kurangnya 2 tahun
- Foto Copy Kartu Identitas
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Surat pernyataan berpengalaman (CV)
- Foto Copy Ijasah terakhir
- Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
Instruktur
DINAS TERKAIT (Dinsosnaker, Disnaker, dan KEMNAKER RI ) serta Praktisi Perusahaan