Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU 19/2003) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direksi BUMN wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selaku pengelola keuangan negara, pada tanggal 22 Januari 2013, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan pelaksanaan hal ini di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 (PMK 28/2013) tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan RJP dan RKAP Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. PMK ini menggantikan dua aturan terpisah sebelumnya, yaitu 196/KMK.01/1998 (untuk RKAP) dan 197/KMK.01/1998 (...